Pegawai Bapperida Kota Pangkal Pinang Ikuti Upacara Haotda 2025
PANGKAL PINANG - Seluruh pegawai Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Pangkal Pinang baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN mengikuti Upacara Hari Otonomi Daerah ke 29 Tahun 2025 di halaman Gedung Tudung Saji Kantor Walikota Pangkal Pinang, Jumat (25/4/2025).
Tak hanya itu, upacara yang dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang diwakili Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra, Akhmad Subekti ini turut pula diikuti para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ASN serta non ASN dilingkungan Pemerintah Kota Pangkal Pinang.
Upacara ini diawali dengan pembacaan sejarah Hari Otda yang lahir sejak zaman kolonial Belanda dan masih tumbuh hingga saat ini.
Sekedar informasi, Jejak sejarah kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah telah dimulai sejak zaman kolonial, bermula di tahun 1903, pemerintah kolonial belanda melalui inisiasi menteri koloni I.D.F Idenburg mengeluarkan Descentralisatie Wet tahun 1903.
Ini adalah kebijakan otonomi daerah pertama yang diberlakukan di Indonesia meskipun watak kolonial yang memusatkan seluruh kekuasaan di Batavia.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia merdeka, Pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1945 yang menitikberatkan Azas Dekosentrasi, mengatur pembentukan Komite Nasional Daerah, Karesidenan, Kabupaten dan Kota Berotonomi.
Selanjutnya undang-undang tersebut diganti
Undang-undang nomor 22 tahun 1948 menyebutkan bahwa negara RI terdiri dari tiga tingkat daerah yaitu provinsi, kabupaten atau kota besar, desa atau kota kec.
Haotda diperingati sebagai bentuk apresiasi terhadap semangat desentralisasi dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Peringatan ini merujuk pada diberlakukannya kebijakan otonomi daerah yang mulai efektif sejak bergulirnya era reformasi pada akhir 1990-an, khususnya melalui lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian disempurnakan menjadi UU Nomor 23 Tahun 2014.
Tujuan utama dari penerapan otonomi daerah adalah untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam mengatur urusan rumah tangganya sendiri, baik dalam aspek politik, ekonomi, sosial, maupun budaya.
Dengan otonomi daerah, pemerintah kabupaten/kota diharapkan mampu menggali potensi lokal, meningkatkan pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan sesuai kebutuhan dan kondisi khas daerahnya.
Namun demikian, pelaksanaannya juga dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti ketimpangan kapasitas antar daerah, tumpang tindih kewenangan, serta isu korupsi di tingkat lokal.
"Semoga senantiasa menjadi motor penggerak bagi terwujudnya pemerintahan yang lebih baik, pelayanan yang lebih prima dan kegiatan masyarakat yang lebih merata di seluruh seluruh pelosok Nusantara," harap Subekti.