PEMKOT PANGKAL PINANG & DPRD TANDATANGANI NOTA KESEPAKATAN RANWAL RPJMD
PANGKAL PINANG - Kepala Bapperida Kota Pangkal Pinang, Ir. Yan Rizana, S.T., M.Si menghadiri Undangan Paripurna Kesepuluh Masa Persidangan I Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang dengan Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan antara DPRD Kota Pangkalpinang dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang terhadap Rancangan Awal RPJMD Kota Pangkalpinang di Ruang Sidang Paripurna DPRD Pangkalpinang, Senin (8/12/2025).
Turut pula mendampingi Kepala Bapperida Kota Pangkal Pinang dalam menghadiri undangan ini, yakni Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD) Aprizal, S.Sos., M.P.A.
Ketua DPRD Kota Pangkal Pinang, Abang Hertza, S.H.,M.H. yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD memimpin langsung sidang paripurna yang dihadiri Walikota Pangkal Pinang Prof. Ir. Drs. H. Saparudin, M.T., Ph.D., IPM., ASEAN Eng dan Wakil Walikota Dessy Ayutrisna, S.E., M.M, Sekretaris Daerah Ir Mie Go, S.T., M.Si, para Asisten, para kepala perangkat daerah, camat dan lurah se- Kota Pangkal Pinang.
Ketua DPRD Kota Pangkal Pinang mengatakan bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan setelah pihak Pemkot Pangkalpinang menyampaikan Rancangan awal RPJMD Kota Pangkalpinang tahun 2025-2029 kepada pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang dan pembahasan dan kesepakatan atas rancangan awal RPJMD Kota Pangkalpinang tahun 2025-2029.
"Rapat Paripurna pada hari ini untuk melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan bersama terhadap rancangan awal RPJMD Kota Pangkalpinang tahun 2025 2029," kata Hertza.
Menurutnya, penandatanganan nota kesepakatan ini sesuai dengan ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis perangkat daerah tahun tahun 2025-2029.
"Kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD ini dirumuskan di dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala daerah dan ketua DPRD Kota Pangkalpinang," jelas Hertza.
Sedangkan Walikota Pangkalpinang mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi - tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas masukan, saran, dan pokok-pokok pikiran terhadap Ranwal RPJMD yang telah disusun sehingga pembahasan dan penandatanganan nota kesepakatan Ranwal RPJMD dapat terselesaikan tepat waktu.
"Pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD ini memiliki landasan hukum yang kuat dalam Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Ini menjadikan Pokir sebagai salah satu pilar perencanaan pembangunan yang akuntabel," katanya.
Prof Udin sapaan akrab Walikota juga menambahkan setelah penandatanganan nota kesepakatan bersama ini maka
selanjutnya akan dilaksanakan Musyawarah Perencanaan pembangunan (Musrenbang) rancangan RPJMD.
"Ini akan dikonsultasikan dengan Gubernur untuk keselarasan dengan prioritas nasional dan provinsi, hingga akhirnya akan disampaikan rancangan peraturan daerah Perda) RPJMD kepada DPRD untuk dibahas, disepakati ditetapkan menjadi Perda tentang RPJMD Kota Pangkal Pinang Tahun 2025-2029," bebernya.
Dengan demikian, Walikota mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam menyelesaikan semua permasalahan dan mewujudkan Kota Pangkal Pinang yang Seimbang, Mapan, Amanah, Rukun dan Tangguh.
"Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua dalam melaksanakan pembangunan di Kota Pangkal Pinang yang kita cintai," tutup Udin.