Gelar Rakor Inovasi, Kepala Bapperida Yan Rizana: Pelayanan Publik Itu Bisa Kita Tingkatkan
PANGKAL PINANG - Kepala Bapperida Kota Pangkal Pinang, Ir. Yan Rizana, S.T., M.Si., mendampingi Penjabat (Pj) Walikota Pangkal Pinang M. Unu Ibnudin, S.E., M.Si., yang diwakili Sekretaris Daerah, Mie Go ST M.Si membuka acara Rapat Koordinasi (Rakor) Inovasi Daeran Kota Pangkal Pinang Tahun 2025.
Kegiatan yang dihadiri oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah serta Kepala SMP dan SD dilingkungan Pemerintah Kota Pangkal Pinang tersebut digelar di Ruang Balai Besar Betason Walikota Pangkal Pinang, Rabu, 23 April 2025.
Pada kesempatan ini, Kepala Bapperida Kota Pangkal Pinang, Ir. Yan Rizana, S.T., M.Si., mengatakan Rakor Inovasi Daeran Kota Pangkal Pinang Tahun 2025 ini digelar menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 386, guna peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat melakukan inovasi.
Juga, amanat Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah Pasal 2 Ayat 2, yakni sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah.
"Terkait dengan Inovasi ini ada salah satu kewajiban kita untuk bisa melaksanakannya dan juga menetapkannya disetiap OPD. Salah satu tugas pokok kita adalah pelayanan publik," ujarnya.
Yan Rizana menjelaskan bahwa hal ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan badan Usaha Milik Daerah, diantaranya Pasal 1 point 2, yaitu Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik adalah kegiatan penjaringan, seleksi, penilaian dan pemberian penghargaan yang diberikan kepada inovasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
Sedangkan Pasal 3 yang berisi:
(1) Peserta yang ikut serta dalam kompetisi merupakan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD;
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikutsertakan paling sedikit 1 (satu) inovasi di lingkungan instasi masing-masing dalam kompetisi;
4. Pemerintah pusat terus mendorong pemerintah daerah untuk berinovasi dalam antara lain tata kelola pemerintahan, pelayanan publik dan bentuk inovasi lain yang menjadi kewenangan daerah.
5. Kementerian PAN & RB melakukan penilaian inovasi pelayanan publik melalui Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yang diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Inovasi Pelayanan
"Jadi diharapkan dengan adanya inovasi ini, wujud kita dalam meningkatkan pelayanan publik itu bisa kita tingkatkan," harap Yan.
Sementara itu, Sekda Kota Pangkal Pinang Mie Go ST M.Si menambahkan bahwa arah kebijakan inovasi daerah Kota Pangkal Pinang pada tahun 2025 ini mencakup transformasi layanan publik, penguatan reformasi birokrasi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif, peningkatan daya saing daerah, sinergi antar perangkat daerah untuk menciptakan budaya kerja yang kolaboratif dan berorientasi hasil serta penguatan indeks inovasi daerah, sebagai tolak ukur konkret. atas keberhasilan inovasi yang dijalankan.
"Kemajuan Pangkal Pinang tidak dapat diraih dengan cara-cara lama. Dibutuhkan semangat pembaruan, kreativitas tanpa batas, dan keberanian dalam melakukan terobosan-terobosan baru. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh perangkat daerah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menjadi bagian dari gerakan inovasi ini. Mari kita bangun Pangkal Pinang menjadi kota yang tangguh, adaptif, dan berdaya saing tinggi bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk masa depan yang lebih baik," tutup Mie Go.