KEMBANGKAN INOVASI DAN TEKNOLOGI, BAPPEDA DAN LITBANG KOTA PANGKALPINANG GANDENG DISKOMINFO

SHARE

Pangkalpinang – Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Inovasi dan Teknologi Tahun 2023, Bappeda dan Litbang Kota Pangkalpinang dengan menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Koordinasi terkait Aplikasi Pemerintahan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Bappeda dan Litbang, Jumat, 05 Mei 2023.

 

Rakor ini yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan (Kabid Litbang) Bappeda dan Litbang Kota Pangkalpinang Nurwasya, S.Si., M.S dan dihadiri oleh Kabid Penyelenggaraan E-Government Diskominfo Kota Pangkalpinang Suranto, S.Sos. M.M.

 

Kabid Litbang Bappeda dan Litbang Kota Pangkalpinang, Nurwasya, S.Si., M.S mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengadakan rapat pembahasan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) bersama dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

 

“Setelah rapat pembahasan Renstra dan Renja kemarin terkait dengan inovasi membuat suatu aplikasi harus mengirim surat ke Diskominfo agar bisa mendapatkan izin dalam pembuatan Aplikasi Inovasi tersebut,” kata Nurwasya.

 

Sedangkan Kabid Penyelenggaraan E-Government Diskominfo Kota Pangkalpinang, Suranto, S.Sos. M.M meminta kepada seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang agar merencanakan, membangun dan mengembangkan website, aplikasi atau sistem informasi berbasis elektronik lainnya wajib berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang.

 

Hal ini dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, maka diperlukan tata kelola pemerintahan dan manajemen SPBE yang baik.

 

“Rakor ini tujuannya demi terwujudnya efisiensi, efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, akuntabilitas, serta keamanan SPBE di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Selain itu, koordinasi ini dalam hal mempermudah dalam melakukan integrasi layanan berbasis elektronik, setiap OPD harus menggunakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) Kota Pangkalpinang,” ujarnya.

 

Suranto juga menyarankan setiap OPD harus menggunakan Jaringan Intra Pemerintah (JIP) Kota Pangkalpinang untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi.

 

“Dalam hal penempatan data website, aplikasi atau sistem informasi berbasis elektronik lainnya yang telah dibangun oleh OPD/Pihak ketiga, agar ditempatkan pada pusat data atau server terpadu di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang dan untuk tujuan keamanan, maka terlebih dahulu akan dilakukan Pengujian Keamanan Sistem (System Security Testing) oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang,” sarannya.

 

Maka dari itu, Kabid Penyelenggaraan E-Government menambahkan bahwa ketentuan permohonan dan penamaan domain atau subdomain untuk website atau aplikasi pemerintah mengacu pada peraturan pemerintah yang sudah diatur dan dirilis oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang sebagaimana terlampir. (BANG)