BAPPEDA PAPARKAN PENYUSUNAN MATRIKS KERANGKA KINERJA PARA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2024 - 2026

SHARE

Pangkalpinang, Bappeda, 23/11/22 - Bappeda & Litbang Kota Pangkalpinang mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Matriks Kerangka Kinerja Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2024 - 2026 di ruang rapat Bappeda dan Litbang, Selasa (22/11/2022).

Rapat yang dimoderatori oleh Kabid Perencanaan, Pelaporan, Evaluasi dan Pembangunan Bappedalitbangda Kota Pangkalpinang, Aprizal,S.Sos.,M.P.A., menjelaskan maksud dan tujuan diadakannya rapat mengenai penyusunan kerangka kinerja rencana pembangunan daerah (RPD) Kota Pangkalpinang tahun 2024-2026.

Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam,S.H.,M.H., yang hadir memberikan sambutan terkait pengumpulan dokumen penyusunan kerangka kinerja rencana pembangunan daerah (RPD) Kota Pangkalpinang tahun 2024-2026 diusahakan tepat waktu. 

Sementara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Kota Pangkalpinang, M. Belly Jawari,ST.,M.Si., memaparkan penyusunan kerangka kinerja Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Pangkalpinang Tahun 2024-2026, yaitu terkait agenda lebih kepada rapat konsolidasi awal mengenai penyusunan awal RPD. 

"Pada Bab 8 di RPJMD, yakni masa transisi dari kepala daerah lama ke kepala daerah baru akan ada kekosongan kepala daerah," katanya.

Belly juga menjelaskan arahan Presiden untuk pembangunan 2020-2024 terdiri dari pembangunan SDM dan Infrastruktur, penyederhanaan regulasi dan birokrasi serta transformasi ekonomi.

Hadir juga perangkat daerah untuk mendengarkan arahan serta melakukan diskusi terkait kajian ini.

Kepala Sub bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan, Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, Maryani,S.E, memberikan pendapat terkait pra RKA yang perangkat daerah buat akan di-cross check ulang oleh Inspektorat Kota Pangkalpinang.

"Setelah itu, baru dikeluarkan SBU maka tidak selaras apa yang kami susun dengan SBU yang dikeluarkan," jelas Maryani.

Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Mirna Feliana menambahkan bahwa terkait indeks kepuasan pelayanan perangkat daerah melalui pengalaman mengukur, tidak semua masyarakat membuka website.

Terakhir, terkait penyusunan pohon kinerja dan matrik kerangka kinerja perangkat daerah. 

"Bahan atau format sudah disampaikan ke perangkat daerah masing-masing. Cara menentukan target silahkan melihat ditahun sebelumnya. Acuan sudah jelas, yakni mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 per urusan," tutupnya. (Dicha).