BAPPEDA & LITBANG KOTA PANGKALPINANG FASILITASI PEMUTAKHIRAN DATA SPKP

SHARE

Pangkalpinang, Bappeda, 11/11/22 - Bappeda & Litbang Kota Pangkalpinang mengadakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data pada Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman (SPKP) di ruang rapat Bappeda, Kamis (10/11/2022).

Rapat dengan moderator Leni Anggeraini,S.T.,MPP.,MURP tersebut juga dihadiri oleh perangkat daerah terkait, guna membahas tentang pemutakhiran data pada strategi penyelenggaraan kawasan permukiman (SPKP) percepatan pemutakhiran data penyusunan Rencana Pembangunan Infrastruktur Jangka Menengah (RPIJM) yang akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pemrograman dan Penganggaran (SIPPa).

Kepala Bappeda dan Litbang Kota Pangkalpinang, M. Belly Jawari,S.T.,M.Si memaparkan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang telah mengajukan dua usulan kegiatan, yaitu Bidang Air Minum dengan usulan pembangunan SPAM Selindung yang berlokasi di Kelurahan Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang dan Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman dengan usulan pemugaran permukiman kumuh kawasan Kejaksaan dan Pintu Air dengan luasan Kelurahan Kejaksaan lebih dominan.

"Jadi, SPAM Selindung ini direncanakan akan dibangun dengan volume 350 L/Detik dan diharapkan dapat melayani 6 kecamatan yang ada di Pangkalpinang. SPAM Selindung akan dibangun berupa Water Treatment Plant/Instalasi Pengolahan Air (IPA) dengan rencana anggaran Rp. 127.783.985.000,” kata M. Belly Jawari.

Ia menjelaskan bahwa pemugaran permukiman kumuh kawasan Kejaksaan dan Pintu Air direncanakan dibangun dengan luas kawasan 25,87 Ha dengan rencana anggaran sekitar Rp. 34 M.

"Pengisian kelengkapan Bab IV dalam SPKP untuk pembangunan SPAM Selindung dan pemugaran permukiman kumuh kawasan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari perlu untuk meng-upload sertifikat lahan, mengisi arah kebijakan dan isu strategis paling lambat pada tanggal 11 November 2022," papar Belly.

"Dalam aplikasi SPKP, jika telah mengisi Bab IV maka tidak bisa lagi merubah Bab III, tetapi usulan tetap dapat diperbaiki di Bab IV. Tapi, jika usulan yang berbeda maka tetap bisa diajukan," lanjutnya.

Belly menegaskan bahwa tidak ada dana dukungan dari Pemerintah Kota Pangkalpinang terkait dua usulan kegiatan pembangunan fisik.

Hanya saja, Pemerintah turut mendukung dalam dokumen perencanaan.

Dia menambahkan Pemkot juga berencana menambah satu usulan lagi, yaitu sistem pengelolaan air limbah domestik setempat skala individu dengan syarat surat keputusan lokasi stunting dan surat minat kepala daerah.

Kendati demikian, usulan ini diarahkan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah agar diajukan langsung ke satuan kerja (Satker).

"Jadi, usulan yang telah diinput merupakan usulan untuk tahun 2024. Dan untuk isian menu yang masih kosong agar segera karena aplikasi SPKP akan ditutup pada tanggal 11 November 2022,” tukas Belly. (Dicha)