
Pemutakhiran Data Mandiri ASN Melalui MySAPK
Selasa, 05 Oktober 2021. Humas BKN menyatakan bahwa untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis elektronik (SPBE), sesuai dengan Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta kepada seluruh ASN untuk melakukan pemutakhiran (updating) data dan riwayat pribadi secara mandiri mulai Juli – Oktober 2021 yang dilakukan melalui aplikasi MySAPK. Namun dalam perkembangannya aplikasi MySAPK baru bisa diakses dan diisi datanya mulai tanggal 15 September. Masa pemutakhiran data mandiri ini akan berakhir pada 14 Oktober 2021.
Sebagaimana disampaikan juga oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada Kick-off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT non ASN di Jakarta 24 Mei 2021, bahwa yang paling berhak mengelola data adalah para PNS itu sendiri. Pemutakhiran data merupakan milik dan kewajiban PNS masing-masing. Data yang dikelola adalah data personal yang merupakan data diri pegawai dan data riwayat. Hal ini dimaksudkan agar semua data setiap ASN akurat, terpercaya, terkini, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data secara nasional. Bagi PNS untuk aktivasi MySAPK juga diharuskan meregistrasikan email resmi instansi (go.id) dan nomor kontak handphone yang dapat dihubungi, sehingga informasi kepegawaian dapat tersampaikan secara langsung.
Skema pemutakhiran data dari aplikasi MySAPK diawali dengan pengisian user admin dan password, selanjutnya ASN melakukan pembaruan mandiri terhadap data- data yang mencakup data personal, riwayat jabatan, riwayat pendidikan dan diklat/ kursus, riwayat SKP, riwayat penghargaan (tanda jasa), riwayat pangkat dan golongan ruang, riwayat keluarga, riwayat peninjauan masa kerja, riwayat pindah instansi, riwayat CLTN, riwayat CPNS/PNS, dan riwayat organisasi.
Pengisian data MySAPK oleh ASN di Bappeda dan Litbang Kota Pangkalpinang menunjukkan antusiasme yang tinggi. Namun dalam mengupload data dan dokumen pendukung terjadi hambatan dikarenakan kendala server dari MySAPK itu sendiri. Pemutakhiran data dari aplikasi MySAPK harus diisi sesuai dengan periode waktu yang telah ditentukan. Jika ada ASN yang tidak mengisi data, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses. Jika pejabat pembina kepegawaian tidak memverifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka pejabat pembina kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN. Oleh karena itu, diharapkan para ASN dapat menyelesaikan pemutakhiran data tersebut sebelum batas terakhir pengisian agar tidak terjadi hambatan di akhir waktu pengisian.