
Gerakan Bantu Supradik
Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) akan menghibahkan seluruh gaji pokoknya untuk penanganan covid-19 di Kota Pangkalpinang.
Demikian hal tersebut disebutkan oleh Molen saat rapat koordinasi lintas sektoral terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro atau PPKM Darurat di Kota Pangkalpinang di ruang rapat pertemuan OR gedung tudung saji, kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (12/7/2021).
Terhitung sejak bulan ini juga hingga waktu yang belum ditentukan gaji pokok orang nomor satu di Kota Pangkalpinang itu akan diberikan sepenuhnya untuk penangan covid-19, terkhusus pemberian makan orang isolasi mandiri di rumah.
"Saya hibahkan gaji saya sebagai Wali Kota Pangkalpinang tidak saya ambil tapi saya berikan untuk penangan covid-19 sampai covid ini mudah-mudahan mereda. Dengan demikian semoga dapat membatu mereka (pasien covid-19-red) dengan memberikan sembako atau makanaan apapun dari para UMKM kita," ujar Molen usai rapat gabungan tersebut.
Menurutnya, masyarakat saat ini sangat membutuhkan peningkatan morilitas. Dengan demikian ia sebagai pemimpin daerah ingin memberikan suatu perhatian kepada masyarakatnya dengan saling membantu.
"Untuk meningkatkan moril itu masyarakat perlu perhatian dari kita, walaupun uang itu tidak seberapa tapi ada rasa perhatian kepala daerah sebagai pemimpinnya sebagai upaya meningkatkan imun tubuh mereka. Dan ini akan memberikan kesan yang lainnya untuk ikut serta bersama-sama," jelas Molen.
Kata Molen, dalam memimpin ia memiliki konsep masyarakat dianggap sebagai anaknya, dan masyarakat menganggap dirinya sebagai orang tua.
"Sayang mereka kepada anak sayang kita kepada orangtua, kalau kita seperti itu akan ada hubungan yang baik kepada masyarakat," sebutnya.
Kata Molen, gajinya itu nanti akan diserahkan langsung kepada Dinas Sosial Kota Pangkalpinang sebagai pengelola agar dapat dibagikan dalam bentuk bantuan kepada masyarakat yang terdampak covid-19.
Hingga dalam keputusan rapat yang dihadiri Forkopimda dan seluruh steakholder di jajaran pemerintah kota Pangkalpinang itu memutuskan Kota Pangkalpinang tidak perlu menerapkan PPKM darurat.
"Bukan tidak perlu PPKM darurat, memang tidak saatnya kita terapakan PPKM darurat. Sampai saat ini kita hanya enam RT yang zona merah, artinya kondisi kita tidak memerlukan untuk PPKM darurat tapi PPKM mikro iya kita terapkan di kawasan zona merah itu," tegasnya.
Terkait pengawasan sendiri, kata Molen pihanya akan melakukan pengawasan nantinya. Dengan kesepakatan bersama pembatasan aktivitas masyarakat seperti maklumat Kapolres Pangkalpinang hingga pukul 22:00 WIB.
"Dengan cara yang humanis kita dengan kawan-kawan Pol PP kita akan menertibkan, kita berupaya dulu secara persuasif dan humanis tapi kalau perlu ditindak secara hukum kita tindak dengan tegas bagi yang melanggar," sebutnya.
"Kita lentur dengan orang-orang yang memang memerlukan bantuan kita, lentur dengan masyarakat yang butuh perhatian kita. Tetapi kita keras dengan orang-orang yang merusak sitem ini supaya jangan sampai terganggu yang sudah kita jalankan ini," tuturnya.
Tak hanya itu, dalam rapat tersebut disepakati bersama masyarakat diminta untuk terus menjaga kesehatan tubuhnya dengan berolahraga, makanan yang begizi, menghilangkan pikiran-pikiran negatif, dan tetap menjaga ibadahnya dengan baik.
"Memang ada beberapa kesepakatan yang kami ambil dalam rapat tadi, dan ada empat hal yang harus menjadi skala prioritas kita biar masyarakat kota Pangkalpinang ini semuanya sehat, pertama harus menjaga kesehatan tubuh dengan berolahraga, kedua dengan makanan begizi, hilangkan pikiran-pikiran negatif, dan tetap menjaga ibadahnya, saya rasa empat hak itulah kafa kuncinya," pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang dr. Masagus M Hakim (MH) menyebut, memang ada enam RT yang dinyatakan zona merah berdasarkan jumlah orang terkonfirmasi positif di kawasan tersebut, dan ada 34 RT zona Orange.
Adapun RT dengan zona merah tersebut Kelurahan Opas Indah RT 5, Kelurahan Air Salemba RT 1, Kekurahan Air Kepala Tujuh RT 9, Kelurahan Bukit Merapin RT 9 dan 13, Kelurahan Jerambah Gantung RT 5.
"Pada kawasan itu saja yang akan kita batasi yang kita sebut PPKM mikro, jadi dikawasan itu dilarang ada kegiatan masal masyarakat. Kawasan itu yang akan kita lakukan pemantauan secara ketat oleh kader disetiap RT yang sudah dibemtuk," ujar Hakim.
Kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat hingga pukul 22:00 WIB kata hakim akan dilaksanakan pemantauan terus nantinya.
"Semoga dengan upaya-upaya yang sudah kita lakukan ini dapat mengendalikan kasus covid-19 kita. Dan juga menekan angka positivity rate atau angka positivitas kita setiap harinya," sebutnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Wali Kota Pangkalpinang Molen Berikan Seluruh Gaji Pokoknya untuk Penanganan Covid-19, https://bangka.tribunnews.com/2021/07/12/wali-kota-pangkalpinang-molen-berikan-seluruh-gaji-pokoknya-untuk-penanganan-covid-19?page=all.
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: khamelia