BAPPEDA KAWAL RENJA PERANGKAT DAERAH 2023
Pangkalpinang, Bappeda. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPE), Bappeda & Litbang kembali mengumpulkan seluruh perangkat daerah dalam rangka penjelasan teknis penyusunan rencana kerja 2023 dan perubahan renstra 2018- 2023, Kamis, 10 Februari 2022. Kepala Bidang PPE, Aprizal, S.Sos.,MPA menjelaskan tentang rancangan awal rencana kerja (Renja) merupakan dokumen perencanaan perangkat daerah Kota Pangkalpinang yang digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang memuat program, kegiatan, sub kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja, target dan pendanaan.
Aprizal juga menjelaskan ketentuan dalam penyusunan Renja 2023 harus memperhatikan dan mengakomodir beberapa hal yaitu pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), pokok- pokok pikiran DPRD Kota Pangkalpinang, hasil musrenbang kecamatan dan hasil forum konsultasi publik yang sudah dilakukan sebelumnya. Kebijakan anggaran belanja daerah yang dilakukan, tidak berdasarkan money follow function tetapi berdasarkan money follow program yaitu tidak perlu semua tugas dan fungsi harus dibiayai secara merata, namun harus didasarkan pada pencapaian program prioritas yang ada di RPJMD dan/atau Renstra Perangkat Daerah.
Aprizal juga mengatakan untuk tema pembangunan RKPD Kota Pangkalpinang Tahun 2023 yaitu “Akselerasi Pencapaian Pangkalpinang Kota Senyum” yang mana RKPD Kota Pangkalpinang Tahun 2023 merupakan tahun kelima dari pelaksanaan RPJMD yang berkaitan pula dengan tahun terakhir masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang tahun 2018-2023. Untuk mempercepat dan mempermudah proses pengusulan Renja akhir perangkat daerah, proses pengusulan akan dibantu menggunakan aplikasi SEPEDA PGK, setelah pengusulan dinyatakan selesai di SEPEDA PGK, baru kemudian diinput ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Bappeda mengharapkan pada tahun 2023 semua target sasaran pembangunan Kota Pangkalpinang dapat dicapai dan target akhir kinerja perangkat daerah sebagaimana tertuang dalam dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah dapat tercapai.