BAPPEDA BANGUN KOLABORASI DENGAN LEMBAGA KELITBANGAN PERGURUAN TINGGI SE-PANGKALPINANG
Pangkalpinang, Bappeda, 27/9/22. Bidang Litbang mulai membangun komunikasi untuk berkolaborasi dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) se-Kota Pangkalpinang dan sekitarnya di ruang rapat Bappeda & Litbang Kota Pangkalpinang. Rapat yang dimoderatori oleh Kabid Litbang, Nurwasya, S.Si.,M.S., juga dihadiri oleh Sekretaris Bappeda & Litbang, Drs. Suparlan, M.M. Dalam pertemuan ini diundang juga Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan sekaligus selaku Sekretaris Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD), Irma Mutiahsari, dan Ketua LPPM Perguruan Tinggi se-Kota Pangkalpinang dan sekitarnya. Nurwasya menjelaskan bahwa fungsi kelitbangan sudah berkembang menjadi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian serta Invensi dan Inovasi (LITBANGJIRAP). “Bappeda siap membangun kerja sama dengan universitas / sekolah tinggi se-Kota Pangkalpinang dan bersama TKKSD siap memfasilitasi perguruan tinggi dalam melakukan kesepakatan bersama (MoU) dengan kepala daerah untuk kepentingan penelitian dan pengkajian bagi para mahasiswa serta kegiatan lain yang diperlukan seperti magang dan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik di wilayah Kota Pangkalpinang,”ujar Nurwasya. Hadir dalam forum ini Ketua LPPM Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung, LPPM Universitas Bangka Belitung, LPPM Amik Atma Luhur, serta LPPM STIH dan STIE Pertiba.
Sementara Suparlan menjelaskan bahwa dalam riset dan inovasi daerah akan membahas tentang perubahan fungsi kelitbangan, kolaborasi LITBANGJIRAP, KKN Tematik dan program Magang (Merdeka Belajar). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) : Pasal 66 ayat 1 “Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN”. Oleh karenanya mekanisme pendirian BRIDA harus diawali dengan pengusulan oleh daerah kepada BRIN untuk selanjutnya BRIN akan memberikan rekomendasikan layak atau tidaknya. Secara teknis BRIN akan melakukan pembinaan terhadap BRIDA dalam memaksimalkan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian serta invensi dan inovasi. “Untuk Kota Pangkalpinang sendiri masih banyak kendala untuk dapat mendirikan BRIDA sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Sesuai dengan regulasi ini maka untuk mendirikan BRIDA di Kota Pangkalpinang masih perlu waktu dan proses yang panjang dan bertahap“, ujar Suparlan.
Kepala Bagian Pemerintahan selaku sekretaris TKKSD juga memberikan penjelasan bahwa sesuai dengan regulasi yang ada tentang tata cara kerja sama daerah memang ada perbedaan apabila kesepakatan bersama akan dilakukan antara pihak pemerintah dengan pihak swasta dan antara sesama lembaga pemerintah. Apabila kesepakan bersama dilakukan antara sesama lembaga pemerintah maka merupakan sebuah sinergi sehingga tidak perlu ada perjanjian kerja sama karena dalam kesepekatan bersama sudah dituangkan rencana kerjanya secara lebih rinci dari setiap ruang lingkup yang akan dikerjasamakan. Sedangkan kesepakatan bersama antara pemerintah dengan pihak swasta perlu ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama sesuai dengan ruang lingkup dan unit kerja yang bertanggung jawab. Dalam sesi brainstorming masing-masing ketua LPPM juga memberikan pendapatnya yang pada umumnya pihak perguruan tinggi menyambut baik, mendukung dan siap bekerja sama dengan pihak pemerintah. Bahkan dari LPPM STIH Pertiba menyarankan agar dalam penandatanganan MoU dari beberapa perguruan tinggi dilakukan secara serentak. Sebagai penutup Nurwasya menjanjikan bahwa tindak lanjut dari pertemuan ini Bappeda akan mengunjungi beberapa perguruan tinggi di Kota Pangkalpinang ini. (Dicha)