Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2021, Tugas pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kota Pangkalpinang adalah sebagai berikut:

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah

Tugas :

melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.

Fungsi:

    1. Perumusan kebijakan teknis bidang Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah;
    2. Penetapan rencana strategis Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah untuk mendukung visi dan misi Kota Pangkalpinang dan kebijakan Walikota;
    3. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Kota Pangkalpinang bidang Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah;
    4. Penetapan rencana kerja Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan;
    5. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah;
    6. Pelaksanaan perencanaan bidang Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah;
    7. Pengkoordinasian perencanaan di bidang Ekonomi, Sosial, Budaya, Pemerintahan dan kerjasama pembangunan kota;
    8. Pengkoordinasian perencanaan di bidang infrastruktur, pengembangan wilayah, sumber daya alam dan lingkungan hidup kota;
    9. Pengkoordinasian dan pelaksanaan tugas dibidang Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah di lingkungan Kota termasuk dukungan dana, sarana dan prasarana Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah; dan
    10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

Sekretaris

Tugas :

Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan administratif dan fungsional kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah.

Fungsi :

    1. Pelaksanaan koordinasi kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah;
    2. Penyusunan rencana program dan anggaran Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah;
    3. Penyelenggaraan urusan ketatausahaan rumah tangga, kepegawaian, hukum dan organisasi serta hubungan masyarakat Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah;
    4. Penyelenggaraan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan dan pengelolaan sarana Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah; dan
    5. Pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Tugas :

Melakukan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtangggan, kepegawaian, arsip dan dokumentasi serta pelayanan informasi Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah.

Fungsi :

    1. Penyusunan rencana pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah;
    2. Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum yang meliputi pengelolaan naskah dinas, penataan kearsipan, penyelenggaraan kerumahtanggaan, dan pengelolaan perlengkapan Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah;
    3. Pelaksanaan administrasi kepegawaian yang meliputi perencanaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian (kenaikan gaji berkala, cuti, disiplin, pengembangan, dan kesejahteraan pegawai);
    4. Pengelolaan dan pemeliharaan serta pelaporan barang milik/kekayaan daerah lingkup Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah;
    5. Pengelolaan jaringan informasi dan komunikasi Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah; penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pemberian pelayanan informasi kepada publik; pelaksanaan verifikasi bahan informasi publik; pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan; pemutakhiran informasi dan dokumentasi; penyediaan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat; penyampaian informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi secara berkala; dan
    6. Pelaporan pelaksanaan kegiatan administrasi Umum dan Kepegawaian Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah.

 

Sub Koordinator Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan

Tugas :

Melakukan pemberian dukungan administrasi Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah.

Fungsi :

    1. Penyusunan bahan perencanaan program dan kegiatan (Renstra, Renja, dan Perjanjian Kinerja, Rencana Umum Penganggaran, RKA/DPA Kesekretariatan) Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah;
    2. Penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan (Laporan Evaluasi Renja dan Renstra) Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah;
    3. Penyusunan laporan akhir pelaksanaan program dan kegiatan (LAKIP, LPPD LKPJ) Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah;
    4. Pelaksanaan analisis keuangan Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah;
    5. Perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, monitoring evaluasi anggaran, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah;
    6. Pelaporan keuangan (Semesteran dan Akhir Tahun) Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah;
    7. Pelaksanaan administrasi pengelolaan barang milik/kekayaan daerah Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah; dan
    8. Pelaporan pelaksanaan kegiatan Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan.

 

BIDANG PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN

Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan

Tugas :

Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah.

Fungsi :

    1. Penyusunan program kerja dan kegiatan Bidang;
    2. Perumusan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan ekonomi makro daerah;
    3. Pengoordinasian dan sinkronisasi data dan informasi kerangka ekonomi makro daerah;
    4. Pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan;
    5. Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan;
    6. Pengoordinasian pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan RKPD, RPJPD dan RPJMD;
    7. Penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan RKPD, RPJMD dan RPJPD;
    8. Pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di daerah;
    9. Pengindentifikasian permasalahan pembangunan daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan;
    10. Pengelolaan hasil analisis hasil evaluasi untuk penyiapan laporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
    11. Penyusunan hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah; dan
    12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugas fungsinya.

 

Sub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan

Tugas :

Melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Perencanaan dan Pendanaan.

Fungsi:

    1. Menyiapkan bahan dan data analisis dan perumusan perencanaan dan penganggaran pembangunan ekonomi makro daerah ;
    2. Menyiapkan bahan dan data analisis kerangka ekonomi makro daerah;
    3. Mengoordinasikan dan sinkronisasi analisis perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan daerah, termasuk juga kebijakan keuangan daerah;
    4. Mengoordinasikan pagu indikatif pembangunan daerah;
    5. Mengoordinasikan dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model kewilayahan dan konektivitas serta kebijakan perencanaan pembangunan daerah;
    6. Menyiapkan bahan, data dan teknis pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan RKPD, RPJMD, RPJPD;
    7. Mengolah bahan dan data penyusunan dokumen perencanaan pembangunan RKPD, RPJMD, RPJPD; dan
    8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas fungsinya.

 

Sub Koordinator Data dan Informasi

Tugas :

Melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Data dan Informasi.

Fungsi:

    1. Melakukan pengumpulan data pembangunan daerah melalui survei untuk mengetahui perkembangannya;
    2. Mengelola data pembangunan daerah sesuai jenisnya sebagai bahan penyusunan rencana pembangunan daerah;
    3. Mengelola hasil analisis atas hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
    4. Menyusun hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah;
    5. Menyusun rencana kegiatan pengolahan data sesuai kebutuhan sebagai acuan pelaksanaan tugas unit terkait;
    6. Menyajikan data pembangunan daerah sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi;
    7. Melakukan pengamanan data hasil pembangunan daerah melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi;
    8. Mengoordinasikan pendataan dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
    9. Menyusun laporan hasil pelaksanaan pembangunan daerah secara periodik sebagai bahan evaluasi;
    10. Mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
    11. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas kepala bidang melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
    12. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
    13. Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.

 

Sub Koordinator Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan

Tugas :

Melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan.

Fungsi:

    1. Menghimpun bahan kebijakan teknis sistem evaluasi pembangunan daerah sesuai kebutuhan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    2. Menyiapkan bahan pengembangan sistem dan prosedur evaluasi, pengendalian dan pelaporan kegiatan terhadap pengendalian, perumusan kebijakan perencanaan dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah;
    3. Mengoordinasikan evaluasi, pengendalian dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
    4. Melaksanakan pengendalian melalui pemantauan, supervise dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
    5. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan daerah di bidang pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
    6. Melaksanakan evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan untuk menjadi bahan penyusunan program pembangunan daerah selanjutnya;
    7. Menghimpun data hasil evaluasi pembangunan daerah sesuai program/kegiatan sebagai bahan penyusunan laporan;
    8. Membuat laporan hasil evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan daerah sebagai bahan penilaian;
    9. Menyajikan dan mengamankan data informasi pembangunan daerah;
    10. Menindaklanjuti laporan hasil evaluasi secara berjenjang sebagai bahan penyusunan program lanjutan sebagai bahan penyusunan program lanjutan tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi;
    11. Mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
    12. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala bidang melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
    13. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
    14. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.

 

BIDANG PEMERINTAHAN, PEMBANGUNAN MANUSIA, PEREKONOMIAN DAN INFRASTRUKTUR

Kepala Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia, Perekonomian dan Infrastruktur

Tugas :

Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia, Perekonomian dan Infrastruktur kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah.

Fungsi :

    1. Penyusunan program kerja dan kegiatan bidang;
    2. Pengendalian teknis pelaksanaan analisis dan kebijakan umum perencanaan pembangunan;
    3. Penyusunan strategi pembangunan, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan dan pendanaan perencanaan pembangunan;
    4. Pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
    5. Penyiapan bahan musrenbang dan tindak lanjut RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
    6. Pengkoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
    7. Pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD;
    8. Pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kabupaten/kota;
    9. Pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementrian/Lembaga di kabupaten/kota;
    10. Pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
    11. Pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah;
    12. Perumusan indikasi rencana program dan kegiatan strategis yang menjadi target pencapaian perencanaan pembangunan;
    13. Pembinaan dan fasilitasi teknis penyusunan perencanaan pembangunan;
    14. Pengoordinasian dan sinkronisasi program dan kegiatan pembangunan;
    15. Penelaahan dan penyelarasan usulan rencana program dan kegiatan pembangunan;
    16. Pengawasan dan evaluasi tingkat capaian perencanaan program pembangunan; dan
    17. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas fungsinya.

 

Sub Koordinator Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

Tugas :

Melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.

Fungsi :

    1. Menyusun dan menganalisis data dan informasi pembangunan sebagai bahan perumusan kebijakan umum perencanaan;
    2. Menyusun rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
    3. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
    4. Menyiapkan bahan dan data pelaksanaan musrenbang dan tindak lanjut RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
    5. Melaksanakan pelayanan administrasi perencanaan pembangunan daerah tahunan, pembangunan daerah jangka menengah dan pembangunan daerah jangka panjang di bidang perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia ;
    6. Melaksanakan fasilitasi perencanaan pembangunan daerah di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
    7. Menyusun kerangka rencana pembiayaan pembangunan daerah bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
    8. Menyiapkan data dan informasi serta teknis koordinasi perencanaan program dan kegiatan pembangunan dengan perangkat daerah atau instansi terkait lainnya;
    9. Mengumpulkan, menyusun, dan menganalisis rencana kegiatan yang mengindikasikan program strategis pencapaian target perencanaan pembangunan;
    10. Menyiapkan bahan dan data serta teknis pelaksanaan supervisi dan konsultasi usulan program dan kegiatan pembangunan;
    11. Menyiapkan bahan dan data serta teknis pelaksanaan monitoring dan evaluasi tingkat capaian perencanaan program pembangunan; dan
    12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas fungsinya.

 

Sub Koordinator Perekonomian dan Sumber Daya Alam

Tugas :

Melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Perekonomian dan Sumber Daya Alam.

Fungsi :

    1. Menyusun perumusan kebijakan teknis di bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
    2. Menyusun rencana program dan rencana kerja anggaran bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
    3. Mengkoordinasi pelaksanaan tugas di bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
    4. Melaksanakan pelayanan administrasi dan teknis perencanaan pembangunan daerah tahunan, jangka menengah dan jangka panjang di bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
    5. Melaksanakan fasilitasi perencanaan pembangunan daerah di bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
    6. Menyusun kerangka rencana pembiayaan pembangunan daerah bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
    7. Menyiapkan data dan informasi di bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
    8. Melaksanakan pembinaan, pemantauan pengawasan dan pengendalian kegiatan Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
    9. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam.

 

 

Sub Koordinator Infrastruktur dan Kewilayahan

Tugas :

Melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Seksi Infrastruktur dan Kewilayahan.

Fungsi:

  1. Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  2. Melaksanakan penyusunan program dan rencana kerja anggaran bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  3. Mengkoordinasi pelaksanaan tugas di bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  4. Melaksanakan pelayanan administrasi perencanaan pembangunan daerah tahunan, pembangunan daerah jangka menengah dan pembangunan daerah jangka Panjang di bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  5. Melaksanakan fasilitasi perencanaan pembangunan daerah di bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  6. Menyusun kerangka rencana pembiayaan pembangunan daerah bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  7. Menyusun kebijakan dan pengembangan kawasan prioritas, cepat tumbuh andalan, perbatasan dan pesisir;
  8. Menyajikan data dan informasi di bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  9. Melaksanakan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  11. Menyusun laporan kinerja program bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  12. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas fungsinya.

 

BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan

Tugas :

Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi bidang Pengembangan dan Penelitian kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah.

Fungsi :

    1. Penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan pemerintah kabupaten/kota;
    2. Penyusunan perencanaan program dan anggaran penelitian dan pengembangan pemerintahan kabupaten/kota;
    3. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di pemerintahan kabupaten/kota;
    4. Pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan kabupaten/kota;
    5. Pelaksanaan dan fasilitasi inovasi daerah;
    6. Penyusunan dan pelaksanaan kajian kebijakan nasional yang berdampak pada daerah;
    7. Penyusunan dan pelaksanaan kajian dan analisis daerah mengenai isu-isu strategis sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan daerah;
    8. Pengoordinasian dan kerja sama penelitian dan pengembangan dengan lembaga atau instansi terkait;
    9. Penelitian, pengkajian, dan pengembangan perencanaan sumber daya alam dan pembangunan;
    10. Penelitian, pengkajian, dan pengembangan perencanaan pembangunan perekonomian, kemasyarakatan, pemerintahan, infrastruktur, dan kewilayahan;
    11. Penelitian, pengkajian, dan pengembangan informasi dan pemanfaatan teknologi;
    12. Pengendalian dan evaluasi hasil penelitian, pengkajian, dan perencanaan pembangunan daerah; dan
    13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas fungsinya.

 

Sub Koordinator Sosial dan Pemerintahan

Tugas :

Melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Sosial dan Pemerintahan.

Fungsi :

    1. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang social dan pemerintahan, meliputi aspek-aspek, Sosial, Budaya, Kependudukan dan Pemberdayaan Masyarakat serta penyelenggaraan Pemerintahan dan mengkaji peraturan;
    2. Mengkoordinasikan teknis kegiatan penelitian dan Kerjasama penelitian dengan Lembaga atau instansi terkait;
    3. Menyiapkan bahan pelaksanaan program dan kegiatan;
    4. Menyiapkan bahan dan data monitoring dan evaluasi hasil penelitian, kajian, dan pengembangan;
    5. Mengolah bahan dan data hasil analisis daerah sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan daerah;
    6. Menyusun kerangka studi, instrument analisis, dan melakukan penelitian lapangan; dan
    7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas fungsinya.

 

Sub Koordinator Ekonomi dan Pembangunan

Tugas :

Melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Ekonomi dan Pembangunan.

Fungsi :

    1. Menyiapkan bahan pelaksanaan program dan kegiatan;
    2. Menyiapkan bahan dan data monitoring dan evaluasi hasil penelitian, kajian dan pengembangan;
    3. Mengkoordinasikan teknis kegiatan penelitian serta kerja sama penelitian dengan Lembaga atau instansi terkait;
    4. Menghimpun dan mengolah data analisis daerah sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan daerah;
    5. Mengolah laporan hasil penelitian, kajian dan pengembangan sebagai bahan pengambilan kebijakan; dan
    6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Sub Koordinator Inovasi dan Teknologi

Tugas :

Melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Inovasi dan Teknologi.

Fungsi:

    1. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan di bidang Inovasi dan Pengembangan Teknologi serta Diseminasi Kelitbangan;
    2. Menyiapkan bahan rancangan kebijakan terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif meliputi aspek-aspek Inovasi dan Pengembangan Teknologi, Difusi Inovasi dan Penerapan Teknologi serta Diseminasi Kelitbangan;
    3. Menyiapkan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang inovasi dan teknologi meliputi aspek-aspek Inovasi dan Pengembangan Teknologi, Difusi Inovasi dan Penerapan Teknologi serta Diseminasi Kelitbangan;
    4. Menyiapkan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan dan fasilitasi di bidang inovasi dan teknologi meliputi aspek-aspek Inovasi dan Pengembangan Teknologi, Difusi Inovasi dan Penerapan Teknologi serta Diseminasi Kelitbangan;
    5. Menyiapkan bahan, strategi, dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi meliputi aspek-aspek Inovasi dan Pengembangan Teknologi, Difusi Inovasi dan Penerapan Teknologi serta Diseminasi Kelitbangan;
    6. Menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi meliputi aspek-aspek Inovasi dan Pengembangan Teknologi, Difusi Inovasi dan Penerapan Teknologi serta Diseminasi Kelitbangan;
    7. Menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah, serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi meliputi aspek-aspek Inovasi dan Pengembangan Teknologi, Difusi Inovasi dan Penerapan Teknologi serta Diseminasi Kelitbangan;
    8. Menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan diseminasi hasil-hasil kelitbangan; dan
    9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan sesuai dengan tugas dan fungsi.